close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Amanda yang merupakan mantan Mario Dandy saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/23). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Amanda yang merupakan mantan Mario Dandy saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/23). Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Kamis, 16 Maret 2023 12:21

Polisi periksa Mario Dandy, Shane, dan Amanda hari ini

Pemeriksaan Mario Dandy cs dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.
swipe

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) dan rekannya Shane Lukas (19). Keduanya menjadi tersangka dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait psikolog forensik akan dilakukan hari ini. Ahli psikologi ini bakal mendalami psikologi keduanya perihal rencana penganiayaan terhadap David.

"Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," katanya kepada wartawan, Kamis (16/3).

Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap APA alias Amanda (20) mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Kali ini penampakannya terlihat cukup jelas dalam domain publik saat dia datang ke Markas Polda Metro Jaya.

Amanda muncul dalam sosok seorang gadis kurus dan tidak cukup tinggi, rambut panjangnya tertata cukup baik. Kemeja putih dengan celana dan tas hitam yang bersandang tubuhnya menjadi modal penampilannya untuk bertemu penyidik.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap Amanda atas dorongan pihak Mario. Pengacara Mario, Dolfie Rompas, mendesak polisi untuk segera memeriksa wanita berinisial APA. 

Amanda diduga menyebarkan informasi ke Mario Dandy soal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada kekasih Mario, AG, hingga berujung pada penganiayaan.

"Klien kami menyampaikan kepada penyidik bahwa cerita awalnya itu disampaikan dari APA kepada klien kami (membisikkan perbuatan tak baik yang diduga dilakukan David kepada AG)," ujar Dolfie kepada wartawan, Senim (6/3).

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan